"Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran. Intinya ada dugaan keterlibatan keluarga dalam kasus ini. Inilah yang harus dihindari penegak hukum mana pun," ujar Koordinator Koalisi Pemantau Peradilan, Asep Rahmat Fajar, kepada detikcom, Kamis (16/12/2010) malam.
Menurut Asep sekeras apa pun usaha yang dilakukan oleh seorang penegak hukum untuk menjalankan tugasnya, namun jika ada anggota keluarga yang bersangkutan turut terlibat di dalam perkara yang sedang ditangani, maka sama saja ada pelanggaran kode etik yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, adanya dugaan pelanggaran kode etik ini berawal dari pengaduan yang merupakan tindak lanjut dari laporan tim investigasi di MK. Isu dugaan suap yang menghantam MK ini menyeret nama panitera pengganti Makhfud. Ia disebut-sebut menerima suap berupa sertifikat tanah dan uang Rp 58 juta dalam perkara mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud.
Yang menarik adalah anak Hakim MK Arsyad Sanusi, Nesyawati disebut-sebut sebagai pihak yang menjembatani aliran dana dari Dirwan ke Makhfud. Bagaimana Nesyawati dan Dirwan dapat bertemu, karena diperkenalkan oleh Zaimar yang merupakan Ipar dari hakim Arsyad.
(fjr/rdf)










































