"Semakin cepat semakin bagus. Tidak masalah entah itu tim internal, panel atau majelis kehormatan," ujarnya kepada detikcom, Kamis (16/12/2010) malam.
Arsyad sendiri saat ini merasa yakin dirinya tidak melakukan pelanggaran kode etik. Namun untuk itu dia sadar harus dibuktikan oleh forum di internal MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK sendiri telah mulai membentuk panel etik hakim guna mencari tahu apakah betul keluarga Arsyad Sanusi terlibat dalam kasus pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan. Tiga hakim konstitusi ditunjuk menjadi anggota panel tersebut, mereka adalah Ahmad Fadlil Sumadi,
Harjono dan Ahmad Sodiki.
"Kita sudah sampai pada kesimpulan panel hakim RPH menunjuk hakim Harjono, Sodiki, Fadlil sebagai tim panel etik," ujar Ketua MK, Mahfud MD saat ditemui di ruang kerjanya gedung MK, Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis(16/12/2010).
Menurut Mahfud, panel etik hakim akan mencari tahu, betul atau tidak hakim MK Arsyad Sanusi mengetahui anaknya yang bernama Neshawati menerima tamu yang berperkara di kediamannya, yakni Dirwan Mahmud yang juga mantan calon bupati Bengkulu Selatan.
Selain itu, lanjut Mahfud, panel etik hakim panel hakim akan memeriksa lagi, keterkaitan Nesha, Zaimar dan Makhfud dengan Arsyad Sanusi.
"Secara etika kan nggak boleh keluarga menerima tamu dan betul atau tidak pak Arsyad itu tahu ada tamu," jelasnya.
(fjr/rdf)











































