"Dakwaan dikuatkan dengan visum yang dikeluarkan RS Polri yaitu telah terjadi luka lama di alat vital korban," kata pendamping korban, Erna dari LBH Apik Jakarta saat berbincang dengan wartawan, Jumat, (17/12/2010).
Kejanggalan lain yaitu eksepsi yang dibuat kuasa hukum terdakwa hanya menganalisa dakwaan subsider yaitu pasal 294 KUHP yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Sedangkan untuk dakwaan primer yaitu UU Perlindungan Anak tidak dianalisa sama sekali," bebernya.
Tak sampai situ, terdapat kejanggalan lain yaitu hakim tidak memperhatikan pasal yang didakwakan terhadap Ranu. Padahal, dalam dakwaan primer, Ranu terancam hukuman minimal 3 tahun penjara.
"Sehingga sangat layak jika kasus ini masuk pokok perkara, tapi dimentahkan lewat putusan sela," tegas Erna.
Kini, ketiga korban mengaku sangat terpukul atas putusan ini. Ketiga kakak beradik ini tidak percaya dengan putusan tersebut. Apalagi, korban ketiga yang masih bersekolah di kelas 3 SMA. " Apalagi kondisi keluarga korban sangat kekurangan. Dari keluarga tidak mampu. Cuma bisa sekolah sampai SMA dan bekerja di pabrik," tutup Erna.
(asp/fjr)











































