Putusan dibuat oleh majelis hakim yang diketuai Cening SH. "Kami sangat kaget dan terheran- heran dengan putusan ini. Putusan dibuat tanpa melalui sidang pokok perkara," kata pendamping korban, Erna dari LBH Apik Jakarta saat berbincang dengan wartawan, Jumat, (17/12/2010).
Kasus ini bermula ketika Ranu menawarkan pengobatan alternatif kepada Reno (22) warga Jatiwarna, Pondok Melati, Bekasi. Kepada Reno, Ranu menjanjikan bisa mengeluarkan aura Reno hingga bisa menarik orang lain. Lantas, dibawah sadar, layaknya terhipnotis, Ranu pun menggagahi Reno."Tujuannya, dengan dibuka aura biar Reno mudah diterima kerja," cerita Erna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya kepergok massa jua. Yaitu saat Ranu mencoba mengulangi ulah cabulnya terhadap Reno, "magic" sang dukun cabul tak berfungsi. Akhirnya melawanlah Reno dengan berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian massa. Warga yang baru pulang shalat Jumat akhirnya menyelesaikan secara adat, Ranu jadi bulan- bulanan warga hingga akhirnya diserahkan ke polisi.
Lantas, proses hukum pun bergulir. Ranu dihadapkan ke PN Bekasi Kota pada 14 Oktober 2010 dengan dakwaan melakukan pelanggaran UU Perlindungan anak dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Ancaman pidananya pun tak main- main, minimal 3 tahun penjara.
Tapi apa lacur, terdakwa yang membuat perlawanan dakwaan dalam nota eksepsi diterima majelis hakim. Ranu lewat kuasa hukumnya Yayat dan Dwi Oktavia menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat. Alasan inilah yang dikabulkan majelis hakim untuk membebaskan Ranu tanpa melalui proses sidang pemeriksaan pokok perkara.Β Alhasil, jaksa Hedipun langsung mengajukan banding atas putusan ini."Kami telah pelajari putusan ini dan saya pikir ini sangat melukai perasaan keadilan masyarakat," tegas Erna.
(asp/fjr)











































