Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Kamis (16/12/2010) menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan, menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 4 bulan dan denda 1 miliar," ujar Kemal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengakuan tersebut polisi langsung menangkap Hendy. Setelah dilakukan tes urine Hendy dinyatakan positif menggunakan narkoba. Namun dalam persidangan hal tersebut dibantah oleh Hendy.
Seusai persidangan Hendy mengungkapkan kekecewaannya karena majelis hakim tidak melihat fakta-fakta dalam persidangan yang menunjukan adanya rekayasa. "Hakim berlebihan dalam mengambil keputusan. Saya akan banding," katanya.
Istri terdakwa Yuningsih sempat emosi ketika majelis hakim memutus suaminya bersalah. "Tidak ada bukti kok dihukum 4 tahun, polisi bekerja tidak profesional," tegasnya.
Hendy dijerat Pasal 112 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (did/nwk)











































