"Pemilihan gubenur secara langsung masih terbaik. Terkait dengan Yogya, posisi gubernur utama itu salah satu alternatif yang kita tawarkan supaya Sultan tetap kita hargai sebagai keistimewaan Yogyakarta," ujar Sekretaris FPD DPR Saan Mustopa, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2010).
Keistimewaan Yogyakarta, menurut Saan, sudah didesain dengan menempatkan Sultan pada posisi yang terhormat. Sementara itu, pemilihan gubernur perlu diseragamkan untuk menghindari kecemburuan antar gubernur di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Saan, Ketua FPD DPR M Jafar Hafsah mendukung pemilukada untuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya RUU Keistimewaan Yogyakarta yang telah diserahkan pemerintah ke DPR sudah menjawab keresahan masyarakat Yogyakarta.
"Yang pasti kita memperjuangkan yang terbaik untuk masyarakat Yogyakarta," jelas Jafar.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina PD menegaskan bahwa posisi Sultan Hamengku Buwono cukup menjadi Gubernur Utama. Sultan bisa menjadi gubernur melalui pemilukada.
Draf RUU Keistimewaan Yogyakarta sendiri mengatur kebebasan warga Yogyakarta menjadi Gubernur. Baik Sultan maupun orang biasa bisa menjadi gubernur melalui pemilukada.
(van/nwk)











































