"Untuk meredam ketidakpuasan masyarakat atau memulihkan segera kepercayaan masyarakat, terkait kode etik, jalur Majelis Kehormatan ini bisa sekaligus menjadi contoh bahwa MK itu ada kontrolnya," kata mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2010).
Seorang hakim konstitusi bisa diperiksa bila ada kecurigaan dari masyarakat, di mana kecurigaan itu berisi dugaan adanya pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud bisa pelanggaran hukum, bisa juga pelanggaran kode etik. Hal itu disampaikan Jimly terkait hakim MK yang namanya dikait-kaitkan dengan kasus dugaan suap dan pemerasan, yakni Arsyad Sanusi.
Menurut Jimly dan para mantan hakim konstitusi, bagaimana nasib hakim tersebut hendaknya tidak diputuskan dulu. Karena itu, bila ada Majelis Kehormatan, maka lembaga itu yang akan memeriksa apakah ada bukti pelanggaran kode etik atau tidak atau kode etik mana yang dilanggar.
"Misalnya apakah seorang hakim boleh membiarkan keluarganya untuk bertemu dengan pihak (berperkara), itu misalnya. Itu salah satu contoh saja," lanjut pria berkacamata ini.
Ditambahkannya, pelanggaran kode etik tidak identik dengan pelanggaran hukum. Jimly meminta apa yang telah dilakukan MK dan tim investigasi sekarang untuk dihormati. Termasuk pula, bila ada proses di kepolisian dan di KPK.
Pembentukan Majelis Kehormatan dapat menegaskan kepada masyarakatnya bahwa MK dikontrol. Apalagi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) diatur tentang Majelis Kehormatan yang sejak MK lahir belum pernah dipraktikan.
"Sekarang ada kesempatan untuk kita mempraktekkannya," lanjut Jimly.
Ini untuk Pak Arsyad saja? "Ya kita nggak.... Tergantung kasusnya. Tergantung tim investigasinya. Tim kan sudah buat laporan, itu saja di-follow up," kata Jimly.
Dalam jumpa pers itu hadir juga mantan hakim-hakim MK yang lain seperti Maruarar Siahaan, Laica Marzuki, Mukti Fajar dan Prof Natabaya.
Pembentukan Dewan Kehormatan itu terkait kabar yang sudah merebak ke publik. Ada 2 hakim MK yang namanya dikait-kaitkan dengan kasus dugaan suap dan pemerasan yakni Akil Muchtar dan Arsyad Sanusi. Akil terkait kasus sengketa pemilukada Simalungun. Tersiar kabar, disebut-sebut ada uang yang mengalir ke hakim dalam persidangan kasus itu.
Akil sudah membantah, menuding ada fitnah yang ditujukan kepada dia. Bahkan dia sudah mengadu ke KPK. Sedang Arsyad terkait gugatan yang dilakukan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.
Arsyad tidak memungkiri kalau putrinya Neshawati bertemu Dirwan. Neshawati sudah diperiksa internal MK dan beralasan pertemuan sebatas pengaduan biasa.
(vit/fay)











































