Demikian hak jawab yang dikirimkan pengacara Bahasyim, OC Kaligis, yang diterima detikcom, Kamis (10/12/2010).
"Bahasyim Assifie telah memiliki berbagai usaha dan pekerjaan sebelum maupun sesudah tercatat sebagai pegawai di instansi perpajakan dan selaku inspektur bidang Kinerja Kelembagaan di Bappenas, sehingga uang yang dimiliki berjumlah sekitar Rp 64 miliar dan tercatat pada rekening koran Bank BNI," kata Kaligis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan usaha keluarga. Penempatan dana tersebut berasal dari kegiatan usaha halal yang telah klien kami lakukan, yang diolah oleh fund manager Bank BNI ke rekening keluarga," urai Kaligis.
Dalam hal pemblokiran, Kaligis menilai, Kejaksaan tidak sesuai aturan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pasal 32 ayat (5) yang menyatakan bahwa 'Harta kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada penyedia jasa keuangan yang bersangkutan.
"Penyedia jasa keuangan yang dimaksud adalah bank," tuturnya.
Kaligis menjelaskan, dalam persidangan pada Senin 6 Desember lalu, dengan agenda saksi ahli money laundering dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih terungkap bahwa apabila Jaksa Penuntut Umum hendak membuktikan adanya tindak pidana pencucian uang seperti yang telah didakwakan kepada Bahasyim, seharusnya jaksa terlebih dahulu membuktikan predicate crime atau asal dana.
"Bagaimana klien kami dapat disebut telah melakukan manipulasi pencucian uang sementara predicate crime yang didakwakan itu belum bisa dibuktikan? Kita harus menghormati azas praduga tidak bersalah, termasuk mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, ahli, serta bukti-bukti terkait yang diajukan dalam suatu perkara hingga adanya suatu putusan hukum yang berkekuatan tetap," tutup Kaligis.
Pemberitaan detikcom bahwa uang Bahasyim Rp 932 miliar, berdasarkan keterangan JPU Fachrizal dalam persidangan 30 September 2010 lalu. Jaksa Fachrizal menyebutkan dalam kurun waktu 2004 sampai 2010, Bahasyim diketahui memiliki uang mencapai angka Rp 932,2 miliar.
Uang tersebut berdasarkan rekening koran dalam kurun waktu sejak 2004 sampai 2010, terdapat mutasi berupa pengambilan uang, pemindahbukuan, transfer atau uang keluar sebesar Rp 843,4 miliar. Dan terhitung sejak sekitar pertengahan April 2010, saldo akhir pada rekening Sri Purwanti (istri Bahasyim) sebesar Rp 41,7 miliar.
"Bahwa jumlah harta kekayaan terdakwa berupa uang yang ditransfer tersebut mencapai Rp 932,2 miliar," kata Fachrizal saat itu.
Sedang pernyataan diduga ada dugaan tindak pidana pencucian uang, disampaikan pihak PPATK. "Kalau memang ada dalam dakwaan (lalu lintas uang Rp 932 miliar-red), itu sudah layering, modus pencucian uang tahap dua," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro usai bersaksi sebagai ahli untuk terdakwa Bahasyim, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis(9/12).
Menurut Subintoro, trik pertama pencucian uang adalah dengan penempatan (placement). Kedua pelapisan (layering) dan ketiga penggabungan (intregation).
(ndr/fay)










































