Konflik Internal Partai Wajib Diselesaikan Maksimal 60 Hari

UU Parpol

Konflik Internal Partai Wajib Diselesaikan Maksimal 60 Hari

- detikNews
Kamis, 16 Des 2010 16:39 WIB
Jakarta - Undang-undang (UU) tentang Partai Politik yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  juga mengatur tentang penyelesaian konflik internal partai. Dalam aturan tersebut, konflik internal wajib diselesaikan oleh mahkamah internal partai politik dalam waktu 60 hari.

Aturan tentang hal itu tertuang dalam Pasal 32 mulai ayat 1 sampai ayat 5. Pertama, perselisihan partai politik wajib diselesaikan oleh internal parpol sebagaimana diatur dalam AD dan ART.

Di ayat kedua, partai wajib membentuk sebuah mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai untuk menyelesaikan konflik. Ada pun susunan mahkamah diatur oleh pimpinan partai yang dilaporkan kemudian pada kementerian terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus diselesaikan paling lambat 60 hari," demikian bunyi ayat 4.

Dalam UU tersebut juga diatur, putusan mahkamah partai politik bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Sebagai partai yang masih didera konflik, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut positif aturan ini. Ketua FPKB, Marwan Jaafar menegaskan, konflik di internal partai menimbulkan biaya yang sangat tinggi. Sehingga lewat aturan ini, dia berharap tak ada lagi konflik yang berlarut-larut.

"Lewat mahkamah itu, konflik internal tidak perlu keluar ramai. Selain itu, di dalamnya mengikat. Siap yang tidak mengikuti, silakan out," jelasnya.

Di wilayah Jatim, PKB juga sudah membuat semacam mahkamah partai bernama majelis tahkim. Dari berbagai sengketa yang ada, kata dia, semoga bisa menimbulkan kedewasaan berpolitik.

"Kalau kalah bisa mundur, lalu tarung lagi, ini dewasa berpolitik," tutupnya.

(mad/nwk)


Berita Terkait