"Unsur hakim atau bukan tidak jadi masalah, sepanjang dia punya keinginan dan kemampuan memimpin KY," kata Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan (Mappi) Hasril Hertanto dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (16/12/2010).
Setiap orang yang ikut dalam seleksi Komisioner KY, lanjut dia, pasti memiliki kepentingan. Sepanjang kepentingannya yang lebih luas adalah membawa pengaruh baik terhadap independensi KY, maka hal itu bukan masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para komisioner KY itu merupakan hasil seleksi dari 14 orang. Karena itu seharusnya ketujuhnya tidak diragukan kemampuan dan kemauannya dalam mengawal proses penegakan hukum yang adil.
"Seharusnya sih mereka semua sudah baik (berkualitas), jadi siapa pun bisa saja (menjadi Ketua KY)," tutup Hasril.
7 Anggota KY telah dipilih DPR untuk masa kerja 2010-2015. Ketujuh nama yang lolos sudah mewakili unsur-unsur profesi yang digariskan undang-undang. Mereka adalah Eman Suparman (akademisi), Abbas Said (hakim agung), Imam Anshori Saleh (mantan anggota DPR), Taufiqurrahman Syahuti (akademisi), Suparman Marzuki (akademisi), Jaja Ahmad Jayus (akademisi) dan Ibrahim (akademisi).
Penentuan Ketua KY akan dilakukan secara internal. Dalam pemilihan diusulkan, Eman Suparman yang mendapat suara terbanyaklah yang dipilih sebagai ketua. Ada pula usulan, demi memelihara obyektivitas kerja KY, sebaiknya ketua tidak dipilih dari unsur hakim.
(vit/fay)











































