"Kami menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam atas masalah yang terjadi di MK," kata mantan hakim Mukti Fajar dalam jumpa pers di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2010).
Mukti juga meminta agar seluruh hakim MK memegang teguh kode etik dan perilaku hakim konstitusi sesuai dengan aturan perundangan. "Untuk menjaga kredibilitas MK maka kami menyarankan MK untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komposisinya tiga orang dari luar MK dan dua orang dari MK. Ketuanya itu diambil dari yang dua itu biar ada check and balance," kata Jimly.
Jimly menjelaskan, tiga orang dari luar MK itu bisa berasal dari mantan hakim, guru besar senior, advokat senior atau praktisi hukum senior.
"Pokoknya yang sudah sepuh dengan harapan dia tidak berpikir politik," katanya.
Selain Jimly dan Mukti Fajar, dalam jumpa pers itu hadir juga mantan hakim-hakim MK yang lain seperti Maruarar Siahaan, Laica Marzuki dan Prof Natabaya.
Pembentukan Dewan Kehormatan itu terkait kabar yang sudah merebak ke publik. Ada 2 hakim MK yang namanya dikait-kaitkan dengan kasus dugaan suap dan pemerasan.
Akil Muchtar dan Arsyad Sanusi. Akil terkait kasus sengketa pemilukada Simalungun. Tersiar kabar, disebut-sebut ada uang yang mengalir ke hakim dalam persidangan kasus itu.
Akil sudah membantah, menuding ada fitnah yang ditujukan kepada dia. Bahkan dia sudah mengadu ke KPK. Sedang Arsyad terkait gugatan yang dilakukan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.
Arsyad tidak memungkiri kalau putrinya Neshawati bertemu Dirwan. Neshawati sudah diperiksa internal MK dan beralasan pertemuan sebatas pengaduan biasa.
"Jadi hal seperti ini harus diproses dahulu dengan Dewan Kehormatan. Mekanisme ini perlu dilakukan karena sudah menjadi masalah publik, MK bisa berinisatif membentuknya apalagi ada rekomendasi dari tim investigasi agar membentuk Dewan Kehormatan," ungkapnya.
(nal/nvt)











































