8 Teroris Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

8 Teroris Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 16 Des 2010 16:13 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum kasus teroris Aceh menuntut 8 orang terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara. Jaksa menilai para terdakwa terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. Atas tuntutan jaksa, para terdakwa mengaku keberatan.

"Menuntut para terdakwa 12 tahun penjara," ujar JPU Iwan Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis (16/12/2010).

8 Terdakwa diancam pasal 15 jo 9 UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Hal-hal yang memberatkan karena perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa adalah berperilaku sopan, belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata Iwan.
Β 
8 Orang terdakwa adalah Laode Afif alias Hafis alias Hadid, Mukhtar Khairi alias Umar Bin Fasihin, Masykur Rahmat bin Mahmud, Muchsin Kamal alias Zulkifli, Surya Achda alias Abu Semak Belukar, Hasbuddin alias Abu Azzam, Deni Sulaiman alias Sule, Rahmadi Nowo Kuncoro alias Usyak As Syahid.

Dari tangan para terdakwa disita barang bukti berupa 1 buah senapan AK-47, 312 peluru, 2 buah M-16, 1 buah teloskop, 1 keping CD jihad bom Bali dan 1 buah baju gamis ala militer.

Atas tuntutan JPU, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Musliman N akan mengajukan pembelaan. "Kami akan buat pembelaan," katanya.

Sidang dilanjutkan pada Senin 20 Desember 2010 dengan agenda pembelaan para terdakwa dilanjutkan dengan putusan.

(did/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads