"Terdakwa Agus dituntut 13 tahun penjara," ujar JPU Iwan Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/12/2010).
Terdakwa dikenai pasal 15 jo 9 UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Pidana ini sama dengan 8 terdakwa lainnya Laode Afif alias Hafis alias Hadid, Mukhtar Khairi alias Umar Bin Fasihin, Masykur Rahmat bin Mahmud, Muchsin Kamal alias Zulkifli, Surya Achda alias Abu Semak Belukar, Hasbuddin alias Abu Azzam, Deni Sulaiman alias Sule, Rahmadi Nowo Kuncoro alias Usyak As Syahid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa merupakan residivis," katanya.
Atas tuntutan JPU, terdakwa Agus melalui kuasa hukumnya, Musliman N akan mengajukan pembelaan. "Kami akan buat pembelaan," katanya.
Sidang dilanjutkan pada Senin 20 Desember 2010 dengan agenda pembelaan para terdakwa dilanjutkan dengan putusan.
(did/fay)











































