Pengusaha Bisa Sumbang Parpol Hingga Rp 7,5 miliar

UU Parpol

Pengusaha Bisa Sumbang Parpol Hingga Rp 7,5 miliar

- detikNews
Kamis, 16 Des 2010 16:02 WIB
Pengusaha Bisa Sumbang Parpol Hingga Rp 7,5 miliar
Jakarta - Dalam UU Parpol yang direvisi Dewan, nilai sumbangan pengusaha atau badan usaha kepada parpol jumlahnya dinaikkan. Jika sebelumnya parpol hanya boleh menerima sebesar Rp 4 miliar, kini meningkat hingga Rp 7,5 miliar per tahun.

Aturan ini termaktub dalam pasal 35 ayat 1 c yang berbunyi, "Perusahaan dan atau badan usaha paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 per perusahaan dan atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran".

Di ayat lainnya diatur juga soal sumbangan perorangan bukan anggota partai politik. Jumlahnya paling banyak mencapai Rp 1 miliar per orang dalam waktu satu tahun anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumbangan ini, didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian partai politik. Pimpinan Panja RUU Parpol Ganjar Pranowo sebelumnya mengatakan, dengan pendanaan yang besar, parpol diharapkan makin kuat. Hal yang sama juga ditegaskan oleh sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

"UU Parpol ini harus dimasukkan yang ada mestinya memperkuat parpol. Mestinya hal-hal yang kualitatif, masalah pendanaan. Partai tanpa pendanaan tidak bisa kuat," usul Idrus pekan lalu.

UU Parpol resmi disahkan siang ini. Di dalamya ada 51 pasal yang berisi revisi dari UU Parpol sebelumnya. Sejumlah perubahan dilakukan, salah satunya tentang syarat verifikasi parpol dan juga pendanaan.

(mad/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads