Aturan ini termaktub dalam pasal 35 ayat 1 c yang berbunyi, "Perusahaan dan atau badan usaha paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 per perusahaan dan atau badan usaha dalam waktu satu tahun anggaran".
Di ayat lainnya diatur juga soal sumbangan perorangan bukan anggota partai politik. Jumlahnya paling banyak mencapai Rp 1 miliar per orang dalam waktu satu tahun anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU Parpol ini harus dimasukkan yang ada mestinya memperkuat parpol. Mestinya hal-hal yang kualitatif, masalah pendanaan. Partai tanpa pendanaan tidak bisa kuat," usul Idrus pekan lalu.
UU Parpol resmi disahkan siang ini. Di dalamya ada 51 pasal yang berisi revisi dari UU Parpol sebelumnya. Sejumlah perubahan dilakukan, salah satunya tentang syarat verifikasi parpol dan juga pendanaan.
(mad/ken)











































