"Izin yang kita berikan tidak asal dikeluarkan. Semua perizinan bola ketangkasan merupakan keputusan Peraturan Daerah (Perda). Kami mengeluarkan izinnya karena sudah diatur dalam Perda," kata Humas Pemkot Batam, Yuspa Hendry dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (16/12/2010).
Menurutnya, soal perizinan bola ketangkasan, Pemkot Batam telah mengeluarkan sekitar 21 perizinan. Perizinan bola ketangkasan ini hanya dikeluarkan di pusat perbelanjaan dan di sejumlah ruko yang terdapat hiburan bilyard dan karaoke.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal kritikan MUI yang menilai bola ketangkasan lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya serta dugaan menjadi arena judi terselubung, Humas Pemkot Batam malah sewot.
"MUI mana yang bilang bola ketangkasan itu ada judinya? Kami tegaskan, bahwa bola ketangkasan bukan bentuk perjudian. Bola ketangkasan itukan samalah dengan permainan Time Zone. Jadi bukan judi," kilah Yuspa dengan sedikit emosi.
Ketua MUI Kepri, Teuku Azhari Abbas menyebut, dengan membatasi lokasi bola ketangkasan tidak di dekat rumah ibadah, rumah penduduk serta sarana pendidikan, patut dicurigai bila bola ketangkasan adalah jenis hiburan yang tidak benar.
"Saya kira pihak kepolisian pun tahu kalau itu sebenarnya judi. Tapi kita sayangkan mengapa perjudian yang dikemas bisnis hiburan itu justru dilegalkan. MUI Kepri akan menentang perjudian yang ada di Batam ataupun di Kepri ini," tegas Azhari kepada detikcom.
Menurut Azhari bila memang Pemkot Batam menyadari bahwa alat elektronik bola ketangkasan bisa dijadikan judi, mengapa fasilitas hiburan seperti itu justru disediakan untuk masyarakat.
"Inikan aneh, Pemkot Batam menyadari alat elektronik itu bisa buat judi, tapi malah diizinkan. Kalau lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya, ya lebih baik jangan diizinkan," kata Azhari.
(cha/fay)










































