Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan POM, Kustantinah, kepada wartawan usai penutupan Rakernas Badan POM di Solo, Kamis (16/12/2010) siang.
"Selama ini sanksi atas pelanggaran hukum di bidang obat dan makanan kami rasa masih sangat rendah. Dengan adanya satgas diharapkan akan ada persamaan persepsi antar penegak hukum, bahwa sekecil apapun bahan terlarang yang ada dalam obat dan makanan, adalah sesuatu yang membahayakan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan bidang kerja satgas akan dipisahkan menjadi tiga unit kerja yaitu unit pengawasan obat palsu, unit pengawasan obat tradisional yang mengandung bahkan kimia obat, dan unit pengawasan kosmetika palsu.
Notifikasi
Selain membentuk satgas, Badan POM juga akan menerapkan notifikasi produk kosmetika pada awal 2011. Notifikasi dilakukan seiring pemberlakukan harmonisasi standar dan persyaratan.
"Indonesia menjadi negara ketiga di ASEAN yang menerapkan sistem online notifikasi. Konsekuensinya akan terjadi perubahan signifikan dalam sistem pengawasan. Pengawasan dilakukan tidak lagi dengan cara registrasi, tetapi produk yang diedarkan cukup diberitahukan kepada Badan POM," paparnya.
Untuk itu Badan POM mengaku telah menyiapkan sistem notifikasi secara online yang telah diujicobakan sejak bulan November. Sebagai bagian dari pengawasan maka seluruh Balai Besar POM diinstruksikan untuk mempersiapkan semua perangkat dan sumber daya manusianya untuk bekerja keras.
(mbr/fay)











































