Mereka yang ikut meneken komitmen adalah para pejabat eselon I dan II dan Kepala Badan di bawah Kemenkes. Acara penandatangan ini dilaksanakan di Gedung Kemenkes, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2010).
Salah satu isi dari komitmen itu berbunyi 'Tidak meminta atau pun menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kapan pun, di mana pun dan dari siapa pun, baik langsung atau tidak atas nama pribadi atau lembaga dari seluruh stakeholder seperti mitra kerja, rekan, masyarakat dan pihak lain'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga hal itu tidak terjadi lagi, zero tolerance dapat langsung diterapkan," jelas Bambang.
Sementara itu, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih juga berharap kasus korupsi yang menimpa para mantan pejabat Kemenkes ini tidak lagi terjadi pada era kepemimpinannya.
Usai acara, seluruh pejabat eselon 1 dan II diberi penjelasan oleh KPK soal arti gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) serta whistleblower system. Dari hasil pemaparan KPK, tidak sedikit pejabat Kemenkes yang belum melaporkan LHKPN.
Bahkan di Itjen Kemenkes, baru 8 persen saja yang melapor. Yang menarik, pemaparan ini dilaporkan saat Menkes masih ada di ruangan. Mendengar laporan ini, Menkes yang duduk bersebelahan dengan Sekjen KPK, tersenyum sambil mencatat sesuatu di bukunya.
(mok/nwk)










































