Timwas Century DPR Baru Dibubarkan Jika KPK Menyatakan Sikap

Timwas Century DPR Baru Dibubarkan Jika KPK Menyatakan Sikap

- detikNews
Kamis, 16 Des 2010 14:44 WIB
Jakarta - Masa kerja Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century DPR akan diperpanjang setahun ke depan hingga akhir 2011. Tim baru akan dibubarkan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikap ada unsur korupsi dalam kasus tersebut atau tidak.

"Sampai KPK memutuskan kesimpulan hukum mereka. Ada tindak pidana korupsi atau mengatakan tidak ditemukan tipikor," kata pimpinan Timwas Century Mahfudz Siddik, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2010).

Menurut Mahfudz, sikap KPK menjadi acuan utama proses penyelesaikan hukum kasus Century. Sebab, hanya tindak pidana korupsi di kasus Century yang selama ini belum ditemukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harap ada langkah-langkah terobosan baru dengan masuknya Busyro Muqoddas," lanjutnya.

"Sekarang ini baru tindak pidana perbankan dan pencucian uang,  korupsi belum. Harus ada arus kuat untuk mendorong KPK," sambungnya.

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya menyepakati perpanjangan masa kerja Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century. Timwas Century mendapat bonus setahun masa kerja hingga akhir tahun 2011. Timwas akan bekerja awal tahun 2011. Sebab, DPR mulai reses akhir tahun pada Jumat besok .

(mad/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini