"Sampai KPK memutuskan kesimpulan hukum mereka. Ada tindak pidana korupsi atau mengatakan tidak ditemukan tipikor," kata pimpinan Timwas Century Mahfudz Siddik, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2010).
Menurut Mahfudz, sikap KPK menjadi acuan utama proses penyelesaikan hukum kasus Century. Sebab, hanya tindak pidana korupsi di kasus Century yang selama ini belum ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ini baru tindak pidana perbankan dan pencucian uang, korupsi belum. Harus ada arus kuat untuk mendorong KPK," sambungnya.
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya menyepakati perpanjangan masa kerja Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century. Timwas Century mendapat bonus setahun masa kerja hingga akhir tahun 2011. Timwas akan bekerja awal tahun 2011. Sebab, DPR mulai reses akhir tahun pada Jumat besok .
(mad/nwk)










































