"Ketika menyasar pada gratifikasi dianggap polisi untuk tutupi kasus. Kalau diserahkan ke KPK juga saya yakin tidak bisa. Kecuali Ditjen pajak memberikan data adanya manipulasi pajak," ujar Kastorius pada acara Seminar 'Kasus Gayus Ditinjau dari Pendekatan Interdisipliner' di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (16/12/2010).
Kastorius menjelaskan, polisi tidak bisa memasuki ranah pengadilan pajak karena terbentur undang-undang pajak. Namun apabila Ditjen Pajak memberikan data manipulasi pajak maka polisi bisa mengusut lebih lanjut dugaan pelanggaran tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kastorius menambahkan, polisi juga sudah berusaha meminta keterangan kepada hakim pajak. Namun keterangan tersebut tidak bisa didalami lebih lanjut.
"Polisi ingin masuk (mengusut) ke mafia pajak. Hakim pajak sudah sekali dipanggil tapi kedua tidak datang karena diskresi undang-undang pajak demikian. Polisi tidak bisa masuk ke peradilan pajak karena diatur undang-undang," tambahnya.
Apakah korporasi bisa dipidanakan? "Bisa kalau alat buktinya ada. Sekarang mentok. Makanya harus dilihat ada tidak manipulasi pajak. Makanya polisi kerjasama dengan Ditjen Pajak," tutup Kastorius.
(ddt/ndr)










































