"Kita simpan SMS-nya. Isinya kurang lebihnya, Pak Saragih tidak usah takut bilang saja Bapak diperas. Nanti kita back up. Saya tidak tuntut apa apa. Yang penting, Bapak buat pernyataan diperas oleh hakim nakal itu dan hakim nakal itu akan dipecat," papar kuasa hukum JR Saragih, Viktor Nadapdap, kepada detikcom, Kamis (16/12/2010).
Menurut dia, Saragih menerima 3 sampai 4 SMS yang isinya hampir mirip, yakni meminta Saragih agar mengakui diperas oleh hakim MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa mereka tidak datang ke Kabupaten Simalungun, jangan melalui telepon dan SMS. Datangi saja klien saya yang menjadi bupati di sana.
Tetapi, saya tidak tahu apakah tim investigasi menelepon klien saya atau tidak," kata Viktor.
Menurut dia, Saragih juga berencana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita tunggu kedatangan Pak Saragih dulu. Tetapi, klien saya tidak pernah merasa diperas atau menyuap. Bukti-bukti akan kita serahkan ke KPK dan Mabes Polri," papar dia.
Saragih sebelumnya melaporkan mantan pengacaranya sendiri, Refly Harun ke Mabes Polri. Saragih menilai Refly telah mencemarkan nama baiknya terkait dugaan suap ke hakim Mahkamah Konstitusi.
Laporan Saragih bernomor LP/861/XII/2010 tertanggal 13 Desember. Saragih menilai Refly yang merupakan mantan pengacaranya itu melanggar pasal 310 dan 311 KUHP.
JR Saragih mengaku dikirimi Refly SMS untuk mengakui kasus percobaan penyuapan di MK. Refly bahkan mengirim SMS ke Saragih hingga tiga kali.
"Ada SMS ke saya, merayu saya untuk akui itu (percobaan penyuapan)," ujar Saragih usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Senin 13 Desember 2010.
Namun, Refly mengaku mengirimi Saragih SMS yang berisi bujukan agarย Saragih mau bersaksi, bukan pemerasan. SMS itu juga sudah di-forward kepada eks anggota tim investigasi lainnya.
(aan/ndr)











































