Demikian hasil sementara inspeksi Swisscontact Indonesia bersama sejumlah LSM tentang pelaksaan Pergub 8/2010 di gedung-gedung di Jakarta. Hasil inpeksi dipaparkan dalam diskusi bertajuk 'Penegakan Pergub 88/2010 Bersama Warga' di di Gedung Jakarta Media Centreย (JMC) Jl Kebon Sirih, Jakarta, Pusat, Kamis (16/12/2010).
""Dari hasil inspeksi sementara yang dilakukan di 107 gedung di Jakarta, hasilnya 69 persen menyambut baik aturan ini," ujar Direktur Eksekutif Swisscontact Indonesia, Dollaris Riauaty Suhadi tanpa menyebutkan nama-nama gedung tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub 88 Nomor 8 Tahun 2010 tentanga kawasan dilarang merokok. Gedung yang tadinya mempunyai areal khusus untuk merokok, mau tidak mau harus membongkar areal tersebut.
Menurut wanita yang akrab dipanggil Wati itu mengatakan penghilang lokasi khusus merokok bisa dijadikan acuan untuk melihat komitmen penciptaan Jakarta bebas asap rokok. Karena masih banyak pengelola gedung yang belum melaksanakan peraturan tersebut, maka perlu ada aksi lagi lebih efektif.
"Maka itu saya berharap ada cara lain lagi selain pemberlakuan Pergub ini. Saya yakin masyarakat Jakarta juga mendukung Jakarta Bebas Asap Rokok. Tahun depan kita harapkan gedung yang menerapkan peraturan ini semakin banyak," tandasnya.
(lia/lh)










































