Demikian kesimpulan penelitian dan konsultasi publik tentang kinerja Kompolnas yang dilakukan Departemen Kriminologi, FISIP UI, dalam Seminar Sehari tentang 'Peran Kompolnas dalam Rangka Pengawasan Fungsional Polri' di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2010).
Zakaria Purba, peneliti dari Kriminologi UI, memaparkan, salah satu hal yang menunjukkan pengaturan setengah hati itu adalah tidak jelasnya fungsi pengawasan Kompolnas terhadap Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permasalahan soal pengawasan ini juga menyangkut objek apa saja yang diawasi oleh Kompolnas dan kepada siapa hasil pengawasan diserahkan. "Kalau yang dievaluasi Kapolri-nya, siapa yang akan diberikan hasil pengawasan?" tanya Zakaria.
Zakaria melanjutkan, keanggotaan Kompolnas yang juga diisi 3 unsur menteri secara ex-officio juga menjadi masalah tersendiri bagi Kompolnas. Kompolnas seharusnya diisi oleh orang-orang full time dan independen.
"Jangankan mikir Kompolnas, mikir departemennya saja bingung," kata Zakaria.
Dia melanjutkan,Β Kompolnas lebih cenderung melaksanakan fungsi menerima saran dan keluhan masyarakat (SKM). Namun karena fungsi tersebut tidak bersifat kuat secara hukum, hal itu tidak berdampak pada penanganan laporan oleh Polri. Hal itu justru memperburuk citra Kompolnas di mata pelapor.
"Ibarat singa yang mengaum, tapi taringnya copot semua," kata Zakaria
Ke depan, kata Zakaria, demi penguatan kelembagaan, Kompolnas perlu dibuat UU tersendiri. Saat ini, Kompolnas masih diatur lewat Peraturan Presiden No.17 Tahun 2005.
(lrn/nwk)











































