"Menghukum keduanya dengan 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Masrudin Nainggolan, dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Kamis (16/12/2010).
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara. Sidang berjalan tanpa dihadiri kedua terdakwa (in absentia) dan hanya dihadiri hakim dan jaksa Victor Antonius. Sidang berjalan lebih dari 3 jam sejak pukul 09.15 WIB dengan membacakan putusan lebih dari 100 halaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu hakim juga mengganjar dengan pidana denda sebesar Rp 15 miliar. "Jika tidak, maka diganti dengan 6 bulan kurungan penjara," jelas Masrudin.
Hingga saat ini kedua terdakwa berstatus buronan Interpol. Hesham Al Warraq Thalat sendiri lahir di Kairo Mesir pada 12 April 1958 berkebangsaan Arab Saudi. Sedangkan Rafat Ali Rijvi lahir 22 Oktober 1960 di Pakistan dan berkebangsaan Inggris. (asp/nrl)











































