"Mendagri sebagai pembina politik tidak paham undang-undang. Keputusan DPRD DIY itu adalah aspirasi masyarakat DIY," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2010).
Menurut Tjahjo, tidak dimasukkannya aspirasi DPRD DIY dalam draf RUUK DIY dapat merusak sistem ketatanegaraan bangsa. Seharusnya, pemerintah mendengar hal itu sebagai suara rakyat karena lahir dari mekanisme konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fraksi kami akan mempertanyakan Mendagri yang menafikan keputusan politik DPRD yang sah," tegasnya.
"Apa sikapnya itu mau mempermalukan Presiden? Apa mau mengebiri DPRD?" kecam Tjahjo.
Lebih lanjut Tjahjo menegaskan, PDIP akan bersikap mengikuti suara hati masyarakat Yogyakarta. Salah satunya, menindaklanjuti putusan DPRD. "Partai kami jelas menyerap aspirasi masyarakat DIY. Tidak bisa ditinggalkan begitu saja," tutupnya.
(mad/nwk)











































