"Ya itu memang disayangkan. Seharusnya hakim mengecek dulu kompetensi ahli dicocokkan dengan profesinya. Kalau dinilai tidak sesuai, hakim bisa menolak. Kalau jaksa memang tidak bisa menolak. Pengalaman saya, saya pernah menghadirkan ahli, ditolak hakim," kata Antonius Sidiq, Kamis (16/12/2010).
Menurut staf pengajar Universitas Jenderal Sudirman ini, tidak ada parameter yang jelas mengenai kriteria ahli. Siapa saja, kata Sidiq, dapat bersaksi sebagai ahli di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendapat ahli tidak mengikat hakim. Beda dengan saksi fakta, keterangannya bisa menjadi fakta hukum dan harus dipertimbangkan. Jadi kalau pendapat ahli tidak cocok, ya bisa diabaikan," tandas Sidiq.
Sebelumnya, ahli yang disodorkan pengacara Otto Cornelius (OC) Kaligis tersebut menyatakan uang Bahasyim senilai Rp 932 miliar bukan nilai kekayaan ril Bahasyim Assifiie. Nilai itu hanya penjumlahan kolom kredit di rekening koran yang dilakukan jaksa. Suyanto menegaskan, uang tersebut tidak tepat dikatakan hasil pencucian uang.
Pendapat Suyanto itu digugat Sekjen Institut Akuntan Publik Indonesia (AIPI), Tarko Sunaryo. Menurut, Tarko, induk organisasinya melarang akuntan berpendapat di publik bila belum mengantongi izin akuntan publik.
"Dia bukan anggota kami. Kalau bukan akuntan publik, tidak kompeten secara profesi untuk berpendapat di muka umum atau pengadilan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) IAPI, Tarko Sunaryo saat dihubungi detikcom, Rabu (15/12/2010) malam.
Suyanto, ahli yang menyatakan uang Bahasyim Rp 932 miliar bukan hasil pencucian uang, mengaku hanya sebagai akuntan incharge. "Itu musti dikonfirmasi ke kantor saya, karena saya hanya akuntan incharge dan saya sudah diberi kuasa oleh kantor saya. Di persidangan saya juga sudah menyerahkan sertifikat dan register akuntan," ujarnya.
(Ari/nrl)










































