Disayangkan Ahli Tidak Kompeten Lolos Bersaksi

Duit Bahasyim Disebut Bukan Korupsi

Disayangkan Ahli Tidak Kompeten Lolos Bersaksi

- detikNews
Kamis, 16 Des 2010 11:05 WIB
Jakarta - Pengamat hukum acara pidana Antonius Sidiq menyayangkan ahli akuntansi yang belum mengantongi sertifikat akuntan publik, Suyanto, lolos bersaksi di pengadilan korupsi Bahasyim Assifiie. Seharusnya, kata Sidiq, hakim bisa membatalkan ahli yang tidak kompeten dan tidak sesuai dengan keahliannya.

"Ya itu memang disayangkan. Seharusnya hakim mengecek dulu kompetensi ahli dicocokkan dengan profesinya. Kalau dinilai tidak sesuai, hakim bisa menolak. Kalau jaksa memang tidak bisa menolak. Pengalaman saya, saya pernah menghadirkan ahli, ditolak hakim," kata Antonius Sidiq, Kamis (16/12/2010).

Menurut staf pengajar Universitas Jenderal Sudirman ini, tidak ada parameter yang jelas mengenai kriteria ahli. Siapa saja, kata Sidiq, dapat bersaksi sebagai ahli di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kriteria memang tidak ada, ini memang menjadi perdebatan. Sebaiknya memang harus menghubungi organisasi profesi si ahli. Lalu organisasi profesi menunjuk ke siapa melalui surat tugas yang diperlihatkan ke hakim," ucap Sidiq.

"Pendapat ahli tidak mengikat hakim. Beda dengan saksi fakta, keterangannya bisa menjadi fakta hukum dan harus dipertimbangkan. Jadi kalau pendapat ahli tidak cocok, ya bisa diabaikan," tandas Sidiq.

Sebelumnya, ahli yang disodorkan pengacara Otto Cornelius (OC) Kaligis tersebut menyatakan uang Bahasyim senilai Rp 932 miliar bukan nilai kekayaan ril Bahasyim Assifiie. Nilai itu hanya penjumlahan kolom kredit di rekening koran yang dilakukan jaksa. Suyanto menegaskan, uang tersebut tidak tepat dikatakan hasil pencucian uang.

Pendapat Suyanto itu digugat Sekjen Institut Akuntan Publik Indonesia (AIPI), Tarko Sunaryo. Menurut, Tarko, induk organisasinya melarang akuntan berpendapat di publik bila belum mengantongi izin akuntan publik.

"Dia bukan anggota kami. Kalau bukan akuntan publik, tidak kompeten secara profesi untuk berpendapat di muka umum atau pengadilan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) IAPI, Tarko Sunaryo saat dihubungi detikcom, Rabu (15/12/2010) malam.

Suyanto, ahli yang menyatakan uang Bahasyim Rp 932 miliar bukan hasil pencucian uang, mengaku hanya sebagai akuntan incharge. "Itu musti dikonfirmasi ke kantor saya, karena saya hanya akuntan incharge dan saya sudah diberi kuasa oleh kantor saya. Di persidangan saya juga sudah menyerahkan sertifikat dan register akuntan," ujarnya.

(Ari/nrl)


Berita Terkait