"DPR tidak bisa mengagendakan pembahasan RUUK tersebut pada masa persidangan ini. Karena besok sudah reses," ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Kamis (16/12/2010).
Dengan demikian, Pramono mengatakan bahwa RUUK tersebut kini sudah merupakan wewenang DPR. "Dengan masuknya surat ini sekarang sudah menjadi domain kewenangan DPR. Nanti keputusannya tergantung sikap masing-masing fraksi," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah menerima surat Presiden nomor R99 tentang RUU Keistimewaan DIY. Sudah diterima hari ini dan akan dibacakan di paripurna (sekarang). Hari ini kita juga sudah menerima 3 surat lain dari Presiden, salah satunya yaitu surat R99," kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
(mad/nwk)











































