Berikut sejumlah perbedaan mendasar antar kedua belah pihak:
1. Jaksa menuding Bahasyim memeras wajib pajak Kartini Muljadi sebesar Rp 1 miliar. Uang itu supaya Bahasyim yang sedang menjabat kepala kantor pajak Jakarta VII tidak mengganggu bisnis Kartini. Kartini merupakan perempuan terkaya di Indonesia versi Forbes yang dirilis belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faktanya, kata jaksa membalik alibi, duit tersebut tidak pernah dikembalikan dan masih berada di rekening istri Bahasyim, Sri Purwanti.
2. Bahasyim dianggap korup oleh jaksa dengan membelanjakan sebagian uangnya untuk membeli rumah mewah di kawasan Menteng seharga Rp 8,5 miliar. Buktinya, kata jaksa, rumah tersebut diatasnamakan anak Bahasyim, Winda Arum Hapsari.
Dijerat pasal tersebut, Bahasyim bersilat lidah. Menurutnya, rumah itu merupakan bisnis kakaknya, Abu Haryanto, termasuk uang yang digunakan untuk membayar. Bahasyim beralasan, rumah tersebut diatasnamakan Winda Arum karena Abu Haryanto tidak memiliki KTP Jakarta.
3. Jaksa menilai Bahasyim korupsi selama menjadi pejabat pajak periode 2004-2010. Nilainya mencapai Rp 64 miliar. Namun, Bahasyim berkelit dan menyatakan uang tersebut merupakan hasil bisnisnya di bisnis ekspor-impor ikan dan daging.
4. Jaksa menilai Bahasyim telah mencuci uang hasil korupsinya di bisnis investasi selama periode 2004-2010 sebesar Rp 932 miliar. Tujuannya supaya kejahatannya tidak tercium petugas. Lagi-lagi, Bahasyim berkelit dengan menghadirkan akuntan Suyanto.
Sang akuntan menyatakan, duit sebanyak Rp 932 miliar hanyalah penjumlahan kolom kredit, tidak mewakili jumlah riil uang sebenarnya. Uang riil Bahasyim hanya Rp 61 miliar dan US$ 8.100. Penjumlahan kolom kredit oleh jaksa, kata akuntan, tidak mencerminkan kekayaan Bahasyim sesungguhnya.
5. Ahli dari PPAT, Direktur Kepatuhan dan Pengawasan PPATK Subintoro menyatakan lalu-lintas uang Rp 932 miliar seperti dalam dakwaan jaksa, sebagai pencucian uang tahap kedua (layering). Subintoro berpendapat, dalam tempo 6 tahun, pelaku money laundering dapat memutar uang kejahatan sebanyak itu guna menghindari kecurigaan penegak hukum.
Terhadap pernyataan ini, Bahasyim kembali meminjam ucapan akuntan Suyanto. Suyanto menyatakan uang sebanyak itu hanya mewakili kolom kredit di 17 rekening koran Bahasyim dan bukan pencucian uang.
6. Ahli pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih meminta pengadilan untuk menerapkan pembuktian terbalik bagi Bahasyim. Hanya saja, menurut Yenti, pembuktian terbalik tersebut dilakukan bila kejahatan korupsi Bahasyim telah terbukti. Pendapat ini seirama dengan ahli pidana yang disodorkan Bahasyim, Dian Ardiawan.
Namun, Direktur Kepatuhan dan Pengawasan PPATK Subintoro yang bersaksi sebagai ahli menyatakan sebaliknya. Menurut Subintoro, pembuktian terbalik seperti diamanatkan dalam pasal 35 UU No 25/2003,Β tidak perlu menunggu korupsi Bahasyim terbukti. Pembuktian pasal korupsi dan pencucian uang dapat berjalan beriringan.
7. Jaksa meminta istri dan anak Bahasyim bersaksi, yakni Sri Purwanti, Winda Arum Hapsari dan Riandi Risanti. Ketiganya merupakan pemilik rekening penampung uang yang menurut dugaan jaksa hasil korupsi. Ketiganya menjadi saksi kunci mengenai asal-usul uang Bahasyim selama menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak Jakarta VII, Jakarta Koja, dan Jakarta Palmerah.
Tetapi, ketiganya membangkang, tidak satupun yang berani hadir dan menjelaskan asal-usul uangnya. Mereka berlindung pada pasal 168 KUHAP yang membolehkan keluarga yang masih berhubungan darah dengan terdakwa untuk bersaksi. Pernyataan penolakan dan pembacaan BAP di pengadilan ditulis dalam selembar surat bermateri Rp 6000 dan didiserahkan ke ketua majelis hakim, Didik Setyo Handono.
Menurut Jaksa, sikap penolakan itu sangat disayangkan. Sebab, salah satu anak Bahasyim yang lain, Kurniawan Ariefka berani bersaksi. Kurniawan menjelaskan asal-usul uang Rp 1 miliar milik Kartini Muljadi yang ia terima sebagai pinjaman modal usaha. Sebagai catatan, rekening Kurniawan tidak ikut menampung uang dugaan hasil korupsi.
Sidang Bahasyim Assifiie tinggal menyisakan satu kali sidang sebelum penuntutan. Rencananya Kamis sore ini (16/12/2010) sidang mendengar saksi meringankan untuk Bahasyim. Setelah itu, jaksa siap membacakan seberapa lama hukuman yang pantas untuk Bahasyim. Pembacaan ini tertuang dalam nota tuntutan jaksa. (Ari/anw)











































