"MKH penting. Ingat, ada dugaan suap dan pelanggaran etik. Suap sudah pasti butuh MKH," kata Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar kepada detikcom, Kamis (16/12/2010).
Zainal mengatakan, adanya putusan MK yang diketahui oleh pihak lain sebelum putusan dibacakan oleh hakim juga merupakan pelanggaran etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus dugaan percobaan penyuapan yang terjadi di MK, menurut Zainal, biarkan kasus ini bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika KPK dan MKH bekerja sama, keduanya akan menjadi solusi yang pas untuk mengatasi kemelut di tubuh MK.
"MKH dan KPK Keduanya akan menjadi solusi yang pas," tutup Zainal.
Sebelumnya, MK berjanji akan segera membentuk majelis kehormatan hakim. Hal tersebut dilakukan menyusul terkuaknya dugaan suap menyuap yang ditelusuri tim investigasi yang dipimpin oleh Refly Harun.
"Saya tadi pagi pun saat RPH (Rapat Permusyawaratwan Hakim) sudah bilang ke Pak Ketua agar dibentuk MKH. Responsnya akan segera diproses," ujar salah satu hakim konstitusi, Akil Mochtar saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat Jakarta, Rabu (15/12/2010) kemarin.
(anw/Ari)











































