IAPI: Saksi Suyanto Bukan Akuntan Publik, Tidak Berhak Berpendapat

Kasus Bahasyim

IAPI: Saksi Suyanto Bukan Akuntan Publik, Tidak Berhak Berpendapat

- detikNews
Kamis, 16 Des 2010 06:35 WIB
 IAPI: Saksi Suyanto Bukan Akuntan Publik, Tidak Berhak Berpendapat
Jakarta - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) membantah saksi yang diajukan terdakwa korupsi Bahasyim Assifie, Suyanto, sebagai akuntan publik. Alhasil, menurut IAPI, kesaksian Suyanto tidak pantas didengar karena tidak kompeten secara profesi.

"Dia bukan anggota kami. Kalau bukan akuntan publik, tidak kompeten secara profesi untuk berpendapat di muka umum atau pengadilan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) IAPI, Tarko Sunaryo saat dihubungi detikcom, Rabu (15/12/2010) malam.

Menurut Tarko, hanya si pemegang sertifikat akuntan publik yang bisa mengeluarkan pendapat. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh IAPI setelah menempuh ujian khusus. Sertifikat ini jenjangnya lebih tinggi dari 'register akuntan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada pinsipnya, siapa saja bisa bersaksi di pengadilan. Tapi kalau kasusnya seperti itu, harus mengatasnamakan sebagai pribadi dan bukan akuntan apalagi akuntan publik," ucap Tarko.

Suyanto merupakan staf akuntan di kantor akuntan publik Ahmad Rasyid, Hisbullah & Jerry, Bandung. Saat memberi keterangan yang meringankan untuk Bahasyim, Selasa lalu (14/12/2010), Suyanto menyatakan bahwa duit Rp 932 miliar milik Bahasyim bukanlah uang hasil pencucian uang. Uang itu merupakan penjumlahan kolom kredit di rekening koran. Sementara uang riil milik Bahasyim sebanyak Rp 61 miliar saja.

"Dari dakwaan mengambil kesimpulan ada harta kekayaan, uang Rp 932 miliar. Fakta kekayaan di sini adalah tidak benar. Menurut periode akuntansi maupun standar akuntansi, harta seseorang tidak dilihat dari jumlah mutasi. Setelah kami melakukan penelitian, itu uang atau saldo harta Rp 61 miliar. Dalam bentuk US$ 81.000," kata Suyanto.

(Ari/anw)


Berita Terkait