"Itu musti dikonfirmasi ke kantor saya, karena saya hanya akuntan incharge dan saya sudah diberi kuasa oleh kantor saya. Di persidangan saya juga sudah menyerahkan sertifikat dan register akuntan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/12).
Suyanto menjelaskan kantor yang menugasinya untuk melakukan audit terhadap rekening koran Bahasyim adalah ARH dan J, singkatan dari Ahmad Rasyid, Hisbullah & Jerry. Namun ia tidak berkenan memberi alamat atau nomer kontak kantornya. "Demi keamanan saya tidak usah menyebutkan, "tukasnya.
Ia juga membantah ketika di persidangan dirinya mengaku sebagai akuntan publik,"Bukan bukan, saya menjelaskan kepada hakim saya ini akuntan incharge. Kan saya juga sudah menunjukkan register akuntan saya," sanggahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) IAPI, Tarko Sunaryo menyatakan Suyanto bukan akuntan publik. Suyanto tidak boleh berpendapat karena belum mengantongi sertifikat akuntan publik sehingga tidak berkompeten secara profesi.
"Dia bukan anggota kami. Kalau bukan akuntan publik, tidak kompeten secara profesi untuk berpendapat di muka umum atau pengadilan," kata Tarko Sunaryo saat dihubungi detikcom.
(Ari/anw)










































