Saksi Ahli Berpendapat Haposan Sebagai Kuasa Hukum Tidak Dapat Dipidana

Saksi Ahli Berpendapat Haposan Sebagai Kuasa Hukum Tidak Dapat Dipidana

- detikNews
Rabu, 15 Des 2010 22:35 WIB
Saksi Ahli Berpendapat Haposan Sebagai Kuasa Hukum Tidak Dapat Dipidana
Jakarta - (mpr/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads