"Kalau bisa besok pagi akan disampaikan ke DPR oleh Setneg," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, kepada detikcom, Rabu (15/12/2010) malam.
Menurutnya, seluruh prosedur administratif untuk penyampaian RUU Keistimewaan Yogyakarta ke DPR telah dipenuhi oleh pemerintah. Tahap terakhir adalah penandatangan berkas Amanah Presiden (Ampres) yang merupakan pengantar dari usulan payung hukum dari pemerintah kepada DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila naskah RUU tersebut telah diterima oleh Sekretariat DPR maka sejak itu pula proses pengesahannya sebagai UU menjadi ranah DPR, dalam hal ini Komisi II. Di dalam proses pengesahannya, Komisi II bersama pemerintah akan bersama-sama membahasnya dan membuka peluang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan.
Draf RUU Keistimewaan Yogyakarta telah disusun sejak 2007 silam oleh pemerintah dengan melibatkan unsur dari UGM. Namun kontroversi mengenai pemilihan Gubernur DIY yang tercantum di dalamnya mulai memuncak pada akhir Oktober 2010, menyusul isu monarki yang Presiden SBY singgung ketika membuka sidang kabinet paripurna.
(lh/anw)










































