"Dalam Undang-undang tidak disebutkan Kejaksaan harus menerima dan menolak pertimbangan yang diajukan tapi ia harus mendengar pertimbangan tersebut," kata Bambang Widjojanto saat ditemui di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/12/2010).
Menurutnya dengan adanya pertimbangan dari lembaga negara seperti DPR, maka akan semakin cepat Kejaksaan Agung mengambil keputusan, karena poin kuncinya tetap pada Jaksa Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat saja, Jaksa Agung punya kewenangan dan kearifan," ujar Bambang.
Sebelumnya, dalam rapat pleno yang digelar di Komisi III Senin (13/12) lalu, dari 6 fraksi yaitu Golkar, FPIDP, PPP, PKS, Hanura, Gerindra, menginginkan dilakukannya pencabutan deponeering. Sementara 3 fraksi lainya (Demokrat, PAN dan PKB) menyatakan bisa memahami keputusan deponeering yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.
(fjr/anw)











































