BW: Pertimbangan DPR Tak Harus Diikuti Kejagung

BW: Pertimbangan DPR Tak Harus Diikuti Kejagung

- detikNews
Rabu, 15 Des 2010 20:33 WIB
BW: Pertimbangan DPR Tak Harus Diikuti Kejagung
Jakarta - Mayoritas fraksi di DPR menolak deponeering untuk dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Namun Undang-undang tidak mengharuskan Kejaksaan Agung untuk mengikuti pertimbangan DPR.

"Dalam Undang-undang tidak disebutkan Kejaksaan harus menerima dan menolak pertimbangan yang diajukan tapi ia harus mendengar pertimbangan tersebut," kata Bambang Widjojanto saat ditemui di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/12/2010).

Menurutnya dengan adanya pertimbangan dari lembaga negara seperti DPR, maka akan semakin cepat Kejaksaan Agung mengambil keputusan, karena poin kuncinya tetap pada Jaksa Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ketika ditanya apakah Jaksa Agung yang baru ini akan memilih untuk mendengarkan DPR, ia hanya menjawab Jaksa Agung yang punya kewenangan.

"Kita lihat saja, Jaksa Agung punya kewenangan dan kearifan," ujar Bambang.

Sebelumnya, dalam rapat pleno yang digelar di Komisi III Senin (13/12) lalu, dari 6 fraksi yaitu Golkar, FPIDP, PPP, PKS, Hanura, Gerindra, menginginkan dilakukannya pencabutan deponeering. Sementara 3 fraksi lainya (Demokrat, PAN dan PKB) menyatakan bisa memahami keputusan deponeering yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.

(fjr/anw)


Berita Terkait