"Kalau Surakarta soal istimewa atau tidak konteksnya DOB, daerah otonom baru. Maka treatment-nya sama dengan daerah otonom baru," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2010).
Ganjar mengatakan, usulan untuk pembentukan DOB tidak bisa dihambat. Sebab, UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintaan Daerah dan PP 78 Tahun 2007 memberi ruang untuk pengusulan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai istilah keistimewaan untuk Surakarta, Ganjar mengatakan, hal itu adalah persoalan argumentasi yang melatarbelakangi usulan pembentukan DOB.
"Bahwa argumentasi kesejahteraan, rentang kendali pemerintahan dan Solo mempunyai argumentasi istimewa, sama semua argumentasinya. Tinggal kirim saja, nanti kita bahas," kata Ganjar.
Sebelumnya, selain mendukung keistimewaan DIY, puluhan orang dari Komunitas Masyarakat Pendukung Daerah Istimewa Surakarta juga berdemo menuntut Surakarta kembali menjadi Daerah Istimewa Surakarta seperti pada tahun 1945.
Β
Aksi damai itu diprakarsai para abdi dalem Kasunanan yang berasal dari wilayah Klaten, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar Sragen dan Wonogiri.
(lrn/anw)











































