terkait kasus sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun dan Bengkulu Selatan.
"Kita mau minta info dari tim pengacara Makhfud, setelah itu ditindaklanjuti," kata Ketua PPATK, Yunus Husein dalam pesan pendeknya kepada wartawan, Rabu (15/12/2010).
Meski demikian, PPATK tidak bisa memeriksa hakim MK. "Kita nggak bisa periksa orang. Kalau ada info spesifik boleh saja diberikan sebagai masukan untuk PPATK," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan staf ahli MK ini juga mengungkapkan pernah melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara. Refly juga menulis dia mendengar langsung dari pengakuan seseorang yang pernah ditunggu oleh hakim MK untuk mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar sebelum pengucapan keputusan MK.
Ketua MK Mahfud MD kemudian meminta agar Refly membuat tim investigasi untuk membuktikan tulisannya. Tim beranggotakan Adnan Buyung Nasution, Saldi Isra, Bambang Widjojanto, dan Bambang Harymurti. Ditemukan indikasi kuat adanya dugaan suap, walau tidak berhubungan langsung kepada hakim.
(asp/nwk)










































