PPATK akan Telusuri Aliran Uang ke Panitera Pengganti Makhfud

PPATK akan Telusuri Aliran Uang ke Panitera Pengganti Makhfud

- detikNews
Rabu, 15 Des 2010 17:27 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri aliran uang ke Panitera Pengganti Makhfud terkait dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait kasus dugaan suap di MK, santer terdengar adanya dugaan suap
terkait kasus sengketa pemilukada Kabupaten Simalungun dan Bengkulu Selatan.

"Kita mau minta info dari tim pengacara Makhfud, setelah itu ditindaklanjuti," kata Ketua PPATK, Yunus Husein dalam pesan pendeknya kepada wartawan, Rabu (15/12/2010).

Meski demikian, PPATK tidak bisa memeriksa hakim MK. "Kita nggak bisa periksa orang. Kalau ada info spesifik boleh saja diberikan sebagai masukan untuk PPATK," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyeruaknya dugaan suap di MK berawal dari tulisan mantan staf ahli MK dan pengacara Refly Harun di Kompas pada 25 Oktober 2010. Refly menulis pernah mendengar langsung bahwa di Papua ada orang yang mengantarkan dan menyediakan uang bermiliar-miliar untuk berperkara di MK, termasuk untuk menyuap hakim di MK dalam kasus Pemilukada.

Mantan staf ahli MK ini juga mengungkapkan pernah melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara. Refly juga menulis dia  mendengar langsung dari pengakuan seseorang yang pernah ditunggu oleh hakim MK untuk mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar sebelum pengucapan keputusan MK.

Ketua MK Mahfud MD kemudian meminta agar Refly membuat tim investigasi untuk membuktikan tulisannya. Tim beranggotakan Adnan Buyung Nasution, Saldi Isra, Bambang Widjojanto, dan Bambang Harymurti. Ditemukan indikasi kuat adanya dugaan suap, walau tidak berhubungan langsung kepada hakim.

(asp/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini