Pantauan detikcom, Rabu (15/12/2010), Sofyan sudah hadir di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Depok pada pukul 13.30 WIB. Dia tampak ditemani oleh keluarga.
Saat sidang dimulai, JPU Totok Bambang mengaku pihaknya belum bisa membacakan tuntutan terhadap terdakwa. "Belum siap, karena berkas tuntutannya belum selesai, dan masa tahanan juga masih panjang," ujar Totok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman mati atau seumur hidup," katanya.
Sofyan diadili dengan tuduhan memasok senjata ke jaringan Dulmatin. Dulmatin bertanggung jawab atas sejumlah kasus peledakan dan akhirnya tewas ditembak oleh Densus 88 di Pamulang, Tangerang Selatan,Β pada 9 Maret 2010 lalu.
Di sejumlah angenda persidangan, Sofyan yang mantan anggota polisi itu selalu terlihat tenang dalam mengikuti persidangan.
(fay/fay)











































