Tuntutan Sofyan Tsauri Gagal Dibacakan

Sidang Terorisme

Tuntutan Sofyan Tsauri Gagal Dibacakan

- detikNews
Rabu, 15 Des 2010 16:38 WIB
Tuntutan Sofyan Tsauri Gagal Dibacakan
Depok - Agenda pembacaan tuntutan terdakwa kasus terorisme, Sofyan Tsauri atau Abu Ayyas alias Marwan (34) mantan angota Brimob, gagal dilaksanakan. Berkas tuntutan belum diselesaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akibatnya sidang ditunda selama satu minggu.

Pantauan detikcom, Rabu (15/12/2010), Sofyan sudah hadir di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Depok pada pukul 13.30 WIB. Dia tampak ditemani oleh keluarga.

Saat sidang dimulai, JPU Totok Bambang mengaku pihaknya belum bisa membacakan tuntutan terhadap terdakwa. "Belum siap, karena berkas tuntutannya belum selesai, dan masa tahanan juga masih panjang," ujar Totok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas hal itu, hakim pun memutuskan agar sidang ditunda selama sepekan sampai 22 Desember 2010. Mengenai ancaman hukuman, menurut Totok, jaksa mendakwa Sofyan dengan pasal berlapis.

"Ancaman mati atau seumur hidup," katanya.

Sofyan diadili dengan tuduhan memasok senjata ke jaringan Dulmatin. Dulmatin bertanggung jawab atas sejumlah kasus peledakan dan akhirnya tewas ditembak oleh Densus 88 di Pamulang, Tangerang Selatan,Β  pada 9 Maret 2010 lalu.

Di sejumlah angenda persidangan, Sofyan yang mantan anggota polisi itu selalu terlihat tenang dalam mengikuti persidangan.

(fay/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads