"Ada permintaan agar kasusnya dilokalisir. Hanya imbauan personal. Tapi dia tidak hiraukan," kata pengacara Makhfud, Andi M Asrun usai keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (15/12/2010).
Menurut Andi, intimidasi tersebut membuat kliennya tertekan secara psikologis. Padahal, Makhfud menyakini dirinya tidak bersalah dan ingin membuka kasus ini seluas-luasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Intimidasi) Dari internal MK. Katanya cukup dia (Makhfud) memberi keterangan seputar MK jangan di luar," imbuh Andi.
Padahal, lanjut Andi, Makhfud menilai kasus ini melibatkan orang di luar MK yang harus diusut. "Dia bukan tokoh sentral, dia hanya diajak Pak Dirwan. Jadi bukan inisiatif Pak Makhfud," tandasnya.
Pada Selasa kemarin, Sekjen MK Janedjri M Gaffar menonaktifkan Makhfud dari pekerjaannya sampai tim internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpinnya selesai melakukan seluruh tahapan pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk menjaga obyektivitas pemeriksaan.
Laporan adanya tindak intimidasi ini sudah resmi disampaikan kepada LPSK. Selanjutnya tim dari LPSK dan KPK akan berkoordinasi untuk melihat persoalan secara jelas dan memberikan akses seluas-luasnya kepada Makhfud untuk melapor bila memang ada intimidasi di dalam perkerjaannya.
(ape/ndr)










































