"Ini tercantum dalam pasal 155 RUU Perkim," kata Direktur LBH Jakarta, Nurcholis Hidayat saat berbincang dengan detikcom, Rabu, (15/12/2010).
Ancaman tersebut tidak hanya bagi masyarakat. Tapi juga bagi petugas kelurahan yang membantu membikin KTP/ KK untuk warga yang menghuni pemukiman kumuh akan di penjara 1 tahun atau denda Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas ancaman ini, maka LBH Jakarta menolak RUU ini untuk disahkan. Selain mengkriminalisasikan rakyat miskin juga bertentangan UU Perda pencatatan sipil. Padahal pemerintah sedang giat-giatnya membuatkan NIK bagi warga hingga membuatkan mobil keliling untuk pembuatan KTP.
"Tapi di pihak lain pemerintah ingin memidanakan siapapun yang membantu orang miskin membuat KTP tersebut," tegas Nurcholis.
(asp/ndr)










































