Menolak Digusur untuk Proyek Pemerintah, 1 Tahun Bui Menanti

Menolak Digusur untuk Proyek Pemerintah, 1 Tahun Bui Menanti

- detikNews
Rabu, 15 Des 2010 15:59 WIB
Jakarta - Kriminalisasi terhadap orang miskin semakin menjadi. Kini, lewat RUU Perumahan dan Pemukiman (RUU Perkim), setiap warga negara yang menolak digusur akan di penjara 1 tahun atau denda Rp 100 juta.

"Ini tercantum dalam pasal 155 RUU Perkim," kata Direktur LBH Jakarta, Nurcholis Hidayat saat berbincang dengan detikcom, Rabu, (15/12/2010).

Ancaman tersebut tidak hanya bagi masyarakat. Tapi juga bagi petugas kelurahan yang membantu membikin KTP/ KK untuk warga yang menghuni pemukiman kumuh akan di penjara 1 tahun  atau denda Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman ini terdapat dalam pasal 156," tambah Nurcholis.

Atas ancaman ini, maka LBH Jakarta menolak RUU ini untuk disahkan. Selain mengkriminalisasikan rakyat miskin juga bertentangan UU Perda pencatatan sipil. Padahal pemerintah sedang giat-giatnya membuatkan NIK bagi warga hingga membuatkan mobil keliling untuk pembuatan KTP.

"Tapi di pihak lain pemerintah ingin memidanakan siapapun yang membantu orang miskin membuat KTP tersebut," tegas Nurcholis.
(asp/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini