Tim Investigasi Dorong Pembentukan Majelis Etik

Dugaan Suap di MK

Tim Investigasi Dorong Pembentukan Majelis Etik

- detikNews
Rabu, 15 Des 2010 15:47 WIB
Jakarta - Tim investigasi mendorong agar dibentuk majelis etik menyusul kasus dugaan suap hakim di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak-pihak yang terbukti melanggar kode etik bisa out atau keluar.

"Dengan majelis etik ini, tidak perlu seseorang perlu terbukti melanggar hukum untuk diproses. Kalau dia terbukti melanggar kode etik, dia bisa out dulu," kata mantan anggota tim investigasi, Bambang Harymurti dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/12/2010).

"Jadi kalau pelanggaran hukum prosesnya kan lama seperti KPK dalam mengurus kasus. Misalnya, Agus Condro memakan waktu berbulan-bulan," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang berpendapat, dengan adanya majelis etik maka adanya pelanggaran kode etik dapat diketahui.

"Ini seperti halnya dengan wartawan. Wartawan itu tidak perlu melanggar hukum. Namun kalau dia melanggar kode etik, dia akan dikeluarkan oleh medianya," ujar Bambang.

Ia menceritakan proses kinerja tim yang diketuai Refly Harun. Tim investigasi bantingan untuk mengumpulkan dana.

"Terus kita pergi ke mana-mananya, biar MK tidak tahu. Nanti, bonnya kita kumpulkan. Kami juga tidak lapor istri dan keluarga dan mereka tidak tahu kita ke mana. Kalau ada wartawan tanya apakah kita ke Papua, ya kita jawab sambil senyum saja," papar Bambang.

Tim investigasi, seperti diungkapkan Ketua MK Mahfud MD, menemukan dua kasus yaitu terkait dugaan aliran uang dalam sengketa pemilukada Bupati Simalungun dan kasus calon Bupati Bengkulu Selatan.

2 Nama hakim disebut dalam kasus itu. Akil Mochtar terkait kasus Simalungun dan Arsyad Sanusi dalam kasus Bengkulu Selatan. Akil dan Arsyad telah membantah menerima uang.

Sebelumnya dalam tulisan di Kompas 25 Oktober, Refly mengungkapkan pernah melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara. Refly juga menulis mendengar langsung dari pengakuan seseorang yang pernah ditunggu oleh hakim MK untuk mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar sebelum pengucapan keputusan MK.

Mahfud kemudian meminta agar Refly membuat tim investigasi untuk membuktikan tulisannya. Tim beranggotakan Adnan Buyung Nasution, Sadli Isra, Bambang Widjojanto, dan Bambang Harymurti. Tim menemukan indikasi kuat adanya dugaan suap, walau tidak berhubungan langsung kepada hakim.

(aan/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini