Dibebastugaskan dari MK, Makhfud Merasa Diintimidasi

Dibebastugaskan dari MK, Makhfud Merasa Diintimidasi

- detikNews
Rabu, 15 Des 2010 14:26 WIB
Dibebastugaskan dari MK, Makhfud Merasa Diintimidasi
Jakarta - Makhfud, panitera pengganti di MK, merasa mendapatkan intimidasi dari Sekretaris Jenderal MK. Bentuk intimidasinya adalah pembebasan tugas dari pekerjaannya selama ini tanpa ada kejelasan sehingga membawa dampak ekonomi terhadap keluarganya.

Pengaduan adanya tindak intimidasi disampaikan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh Andi M Asrun, kuasa hukum Makhfud. Asrun dicegat wartawan di Kantor LPSK, Jl Proklamasi, Jakarta, Rabu (15/12/2010).

"Klien kami merasa ada tekanan psikologis sehingga terpaksa mengungsikan keluarganya," kata Asrun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Selasa kemarin, Sekjen MK Janedjri M Gaffar menonaktifkan Makhfud dari pekerjaannya sampai tim internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpinnya selesai melakukan seluruh tahapan pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk menjaga obyektivitas pemeriksaan.

Menurut Asrun, saat ini Makhfud sudah dibebastugaskan dari posisi sebagai panitera pengganti MK. Anehnya tidak ada surat resmi pembebasannya dari tugas lama dan penunjukan ke tugas baru.

"Sehingga tidak ada kejelasan masa depan dan ini membawa konsekuensi ekonomi," papar Asrun.

Laporan adanya tindak intimidasi ini sudah resmi disampaikan kepada LPSK. Selanjutnya tim dari LPSK dan KPK akan berkoordinasi untuk melihat persoalan secara jelas dan memberikan akses seluas-luasnya kepada Makhfud untuk melapor bila memang ada intimidasi di dalam perkerjaannya.

Lebih lanjut Asrun menyatakan keheranannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Sekjen MK. Pelaporan kasus dugaan suap yang diajukan Sekjen MK ke Polri, menurutnya bertentangan dengan sikap mereka sesaat sebelumnya yang mempertanyakan kinerja Polri sebab ada beberapa kasus dari MK yang tidak ditangani Polri.

Asrun juga mempersoalkan koreksi Sekjen MK dalam laporan mengenai nilai uang suap yang disebut-sebut berasal dari mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Oleh Ketua MK disebutkan nilainya Rp 58 juta, sedangkan menurut Sekjen MK hanya Rp 35 juta.

"Ini mana yang benar? Kami jadi bingung," gugat Asrun.

(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads