Makhfud Minta Perlindungan, LPSK Koodinasi dengan KPK

Makhfud Minta Perlindungan, LPSK Koodinasi dengan KPK

- detikNews
Rabu, 15 Des 2010 13:58 WIB
Makhfud Minta Perlindungan, LPSK Koodinasi dengan KPK
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menjawab permohonan perlindungan dari panitera pengganti Makhfud. LPSK membutuhkan waktu sekitar satu minggu untuk menggali dan membahas permohonan itu.

"Secepatnya dalam satu minggu kita akan kumpulkan data-data," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat ditemui di kantornya, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/12/2010).

LPSK juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu karena Makhfud telah melaporkan kasusnya ke lembaga anti korupsi itu. "Ya beliau sudah melapor ke KPK, kita akan koordinasi," kata Abdul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Makhfud tiba di kantor LPSK sekitar pukul 11.30 WIB. Hingga pukul 12.45 WIB, Makhfud yang didampingi pengacaranya, Andi Asrun, masih berada di kantor LPSK.

Upaya permohonan perlindungan ini dilakukan Makhfud terkait pelaporan Tim Internal MK ke Bareskrim Mabes Polri kepada mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, dan panitera pengganti Makhfud.

Setelah dari LPSK, Makhfud akan mendatangi Mabes Polri untuk mengkonfirmasi laporan pengaduan atas namanya. Saat ini, Makhfud telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai panitera pengganti di MK. Hal tersebut dilakukan guna mendapatkan hasil pemeriksaan yang objektif oleh tim internal.

(ken/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini