LPSK Gali Kebenaran Intimidasi ke Panitera Pengganti Makhfud

LPSK Gali Kebenaran Intimidasi ke Panitera Pengganti Makhfud

- detikNews
Rabu, 15 Des 2010 13:27 WIB
LPSK Gali Kebenaran Intimidasi ke Panitera Pengganti Makhfud
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima kedatangan panitera pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud yang meminta perlindungan. Pihak LPSK pun menggali informasi dari pria yang namanya disebut-sebut terkait dugaan suap ke hakim MK itu.

"Hari ini sesuai informasi, Pak Makhfud minta perlindungan, atas permohonan itu, kami menggali data-data," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat ditemui di kantornya, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/12/2010).

Selain dari Makhfud yang saat ini berstatus saksi pelapor, LPSK juga akan menggali informasi dari saksi dan korban. LPSK juga akan mencari tahu apakah intimidasi yang dikhawatirkan Makhfud benar-benar terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah ada intimidasi, masih dalam penggalian. Data nanti akan kita koordinasikan dengan pihak terkait seperti KPK yang sudah dapat laporan dari kepolisian," kata Abdul. Namun

Abdul tidak menceritakan bagaimana intimidasi yang dikhawatirkan atau yang sudah terjadi pada Makhfud.

"Dia khawatir akan dipojokkan, dia kan pegawai kecil. Siapa pun dia sebagai saksi pelapor akan diperlakukan. Orang kecil yang perannya tidak terlalu besar tapi dikorbankan tapi bagaimana itu, diungkap dan sesungguhnya itu terjadi," kata Abdul.

Makhfud tiba di kantor LPSK sekitar pukul 11.30 WIB. Hingga pukul 12.45 WIB, Makhfud yang didampingi pengacaranya, Andi Asrun, masih berada di kantor LPSK. Upaya permohonan perlindungan ini dilakukan Makhfud terkait pelaporan Tim Internal MK ke Bareskrim Mabes Polri kepada mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, dan panitera pengganti Makhfud.

Setelah dari LPSK, Makhfud akan mendatangi Mabes Polri untuk mengkonfirmasi laporan pengaduan atas namanya. Saat ini, Makhfud telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai panitera pengganti di MK. Hal tersebut dilakukan guna mendapatkan hasil pemeriksaan yang objektif oleh tim internal.

(ken/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini