"Kita masih berharap jawaban formal dari DPR, baru nanti kita kaji. Tetapi kalau dari sisi regulasi, deponeering itu merupakan wewenang Jaksa Agung," kata Basrief Arief usai rapat Panwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2010).
Terkait jaksa yang diduga terlibat rekayasa kasus Bibit-Chandra, Basrief menegaskan, berdasar regulasi dalam UU, Kejagung hanya fokus pada soal hukum. "Soal menyelidiki jaksa masih eksaminasi, jadi kita lihat nanti," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian FPD mendukung deponeering kasus Bibit dan Chandra. PD berharap Kejagung hanya menelaah untuk memperkuat keputusan deponeering yang telah diambil, bukan membatalkannya. Basrief pun di akhir pertemuan dengan Komisi III DPR menegaskan telaah dilakukan hanya untuk memperkuat deponeering kasus Bibit dan Chandra.
Sebelumnya, Basrief juga mengatakan, untuk mengeluarkan deponeering tidak bisa diputuskan sendiri, harus melibatkan institusi lain.
"Tapi paling tidak kalau yang di legislatif, itu akan ada pembicaraan di komisi dulu. Sesuai dengan rapat di DPR kemarin bahwa mereka akan rapat komisi, nanti setelah itu dibawa paripurna baru disampaikan pada kita," katanya.
Namun Basrief belum bisa memutuskan apakah dalam waktu dekat ini deponeering bisa diterbitkan atau tidak. Menanggapi masalah ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada Kejaksaan Agung.
(vit/nrl)










































