Priyo Minta MK & Refly Damai

Priyo Minta MK & Refly Damai

- detikNews
Rabu, 15 Des 2010 11:43 WIB
Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santosa menilai polemik Mahkamah Konstitusi (MK) dan Refly Harun terkesan mengharu biru. Dua kubu saling serang. Priyo meminta MK dan Refly damai.

"Kalau polemik MK dan Refly ini terkesan jadi mengharu biru semacam itu. Ini nggak menarik, disudahi saja konflik di MK toh semua hakim MK cukup kredibel, tidak ada indikasi suap dan korupsi," kata Priyo.

Hal ini disampaikan Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priyo menyarankan MK dan Refly berdamai. "Justru karena MK melaporkan balik Pak Refly, seperti menjadi serang menyerang. Mestinya diam dan tidak reaksi berlebihan dan di-declare MK terbebas dari suap.
Kami sarankan damai," ujar dia.

Priyo mengaku sebagai anggota Dewan dirinya juga kerap dituduh. "Tetapi, kebal biasa saja. Tidak perlu reaksi dengan serangan balik," kata politisi Partai Golkar ini.

Ketua MK Mahfud MD dan hakim anggota Akil Mochtar resmi melaporkan kasus percobaan penyuapan hakim konstitusi kepada KPK pada Jumat 10 Desember 2010. Mereka melaporkan Bupati Simalungun JR Saragih, Refly Harun, dan Maherswara Prabandono.

Menyeruaknya dugaan suap di MK berawal dari tulisan Refly di Kompas pada 25 Oktober. Refly menulis pernah mendengar langsung bahwa di Papua ada orang yang mengantarkan dan menyediakan uang bermiliar-miliar untuk berperkara di MK, termasuk untuk menyuap hakim di MK dalam kasus Pemilukada.

Mantan staf ahli MK ini juga mengungkapkan pernah melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara. Refly juga menulis diaย  mendengar langsung dari pengakuan seseorang yang pernah ditunggu oleh hakim MK untuk mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar sebelum pengucapan keputusan MK.

Mahfud kemudian meminta agar Refly membuat tim investigasi untuk membuktikan tulisannya. Tim beranggotakan Adnan Buyung Nasution, Sadli Isra, Bambang Widjojanto, dan Bambang Harymurti. Ditemukan indikasi kuat adanya dugaan suap, walau tidak berhubungan langsung kepada hakim.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads