"Kita desak majelis kehormatan dibentuk sebagai forum karena diduga ada pelanggaran kode etik," ujar Ketua tim investigasi Refly Harun kepada detikcom, Rabu (15/12/2010).
Mengacu pada Peraturan MK No 10 Yahun 2006 majelis kehormatan dapat dibentuk untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran kode etik. Majelis terdiri 5 orang dengan komposisi 2 dari MK dan 3 dari luar dengan kriteria mantan hakim agung, pengacara senior, dan guru besar besar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Refli, dalam dokumen tim merekomendasikan agar dibentuk majelis kehormatan karena disinyalir ada pelanggaran kode etik, kemudian hasil ini ditindak lanjuti ke KPK karena diduga ada pelanggaran pidana.
"Kita juga minta ditindak lanjuti KPK untuk melihat ada pelanggaran pidana," tandasnya.
Siang ini Refly CS dijadwalkan akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan temuan tim investigasi.
Seperti diketahui, pengaduan dari MK yang merupakan tindak lanjut dari laporan tim investigasi di MK ini, disebutkan,Β di balik kemenangan Bupati Simalungun JRSaragih dan wakilnya Nuriaty Damanik pada 24 September 2010 silam, pasangan tersebut mencoba menyuap hakim MK.
Di samping itu, berdasarkan laporan tim investigasi, isu dugaan suap yang menghantam MK ini juga menyeret nama panitera pengganti Makhfud. Ia disebut-sebut menerima suap berupa sertifikat tanah dan uang Rp 58 juta dalam perkara mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Untuk diketahui, Refly juga merupakan kuasa hukum dari Dirwan.
Yang menarik adalah anak Hakim MK Arsyad Sanusi, Nesyawati disebut-sebut sebagai pihak yang menjembatani aliran dana dari Dirwan ke Makhfud. Bagaimana Neshawati dan Dirwan dapat bertemu, karena diperkenalkan oleh Zaimar yang merupakan Ipar dari hakim Arsyad. (did/ndr)











































