"Untuk dirinya sendiri saja, Ba'asyir baru bersedia memberikan keterangan di pengadilan yang berlangsung transparan. Apalagi untuk orang lain (Abu Tholut). Saya yakin Ba'asyir tidak mau," kata kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, kepada detikcom, Rabu (15/12/2010).
Menurut dia, Ba'asyir yakin tidak bersalah melakukan kegiatan tidak pidana teroris. Ba'asyir hanya ingin menegakkan syariah. "Kalau dikaitkan dengan mendanai senjata, Ba'syir tidak pernah memerintahkan, dan tidak suka kekerasan," ujar Michdan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, Ba'asyir juga mengusulkan agar UU ke depan memberikan kesempatan kepada pemuda untuk mengikuti wajib militer, seperti di AS dan Singapura. "Kalau menggunakan senjata harus ada izin dan pengawasan dari negara," kata Michdan.
Mabes Polri resmi menyerahkan Ba'asyir kepada Kejaksaan selaku tersangka kasus dugaan terorisme pada Senin 13 Desember 2010
pukul 11.30 WIB. Turut pula diserahkan barang bukti berupa ribuan amunisi, senapan mesin dan kendaraan bermotor.
Ba'asyir diduga mendanai latihan militer di Aceh yang dipimpin Abu Tholut. Semua dana kegiatan survey lokasi didanai Ba'asyir. Bahkan, selanjutnya Abu Tholut menerima uang sebesar Rp 100 juta untuk pembelian senjata, juga atas persetujuan Ba'asyir.
(aan/ndr)











































