"Tim Lawyer dan eks Panitera Pengganti MK Makhfud pukul 10.00 WIB nanti akan ke LPSK meminta perlindungan saksi dan lanjut ke Satgas Anti Mafia Hukum minta awasi proses hukum kasus suap MK dan tindak lanjut Laporan Tim Investigasi, lalu ke Komnas HAM minta perlindungan hukum dari potensi proses hukuman administratif, PHK terhadap Makhfud," ujar Kuasa Hukum Makhfud, Andi M Asrun kepada detikcom, Rabu (15/12/2010).
Upaya tersebut terkait pelaporan yang dilakukan oleh Tim Internal Mahkamah
Konstitusi ke Bareskrim Mabes Polri kepada mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dan Panitera Pengganti Makhfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makhfud sendiri telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai panitera pengganti di
MK. Hal tersebut dilakukan guna mendapatkan hasil pemeriksaan yang objektif oleh tim internal.
Di samping itu, tim Internal MK melaporkan Dirwan Mahmud dan Makhfud ke Bareskrim
Mabes Polri pada Selasa (14/12) kemarin. Hal tersebut dilakukan lantaran untuk
melaksanakan rekomendasi atas temuan-temuan tim investigasi pimpinan Refly Harun.
(fjr/did)











































