Panitera Pengganti Makhfud Minta Perlindungan LPSK

Panitera Pengganti Makhfud Minta Perlindungan LPSK

- detikNews
Rabu, 15 Des 2010 08:35 WIB
Jakarta - Panitera Pengganti, Makhfud tengah menjalani tahap pemeriksaan oleh tim internal MK. Agar haknya  tidak dilanggar, dirinya akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta melapor ke Satgas Anti Mafia Hukum dan Komnas HAM.

"Tim Lawyer dan eks Panitera Pengganti MK Makhfud pukul 10.00 WIB nanti akan ke LPSK meminta perlindungan saksi dan lanjut ke Satgas Anti Mafia Hukum minta awasi proses hukum kasus suap MK dan tindak lanjut Laporan Tim Investigasi, lalu ke Komnas HAM minta perlindungan hukum dari potensi proses hukuman administratif, PHK terhadap Makhfud," ujar Kuasa Hukum Makhfud, Andi M Asrun kepada detikcom, Rabu (15/12/2010).

Upaya tersebut terkait pelaporan yang dilakukan oleh Tim Internal Mahkamah
Konstitusi ke Bareskrim Mabes Polri kepada mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dan Panitera Pengganti Makhfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siang harinya lanjut Asrun, mereka akan ke Bareskrim Mabes Polri untuk mengkonfirmasi laporan pengaduan MK atas nama Makhfud. "Karena Ketua telah ungkapkan tidak percaya dengan polisi karena laporan-laporan MK selama ini tidak ada tindak lanjutnya," tandasnya.

Makhfud sendiri telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai panitera pengganti di
MK. Hal tersebut dilakukan guna mendapatkan hasil pemeriksaan yang objektif oleh tim internal.

Di samping itu, tim Internal MK melaporkan Dirwan Mahmud dan Makhfud ke Bareskrim
Mabes Polri pada Selasa (14/12) kemarin. Hal tersebut dilakukan lantaran untuk
melaksanakan rekomendasi atas temuan-temuan tim investigasi pimpinan Refly Harun.

(fjr/did)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads