"Ya agar dibentuk Dewan Kehormatan. Nanti biar Dewan Kehormatan yang mengadili," kata Jimly saat dihubungi detikcom, Rabu (15/12/2010).
Menurut Jimly, biarkan Dewan Kehormatan yang bekerja. Baru nanti bisa ditarik kesimpulan dari hasil yang didapat, apakah benar ada dugaan suap atau pemerasan yang dilakukan hakim.
"Biarkan Dewan Kehormatan yang mengadili. Jadi sebelum ada Dewan Kehormatan kita tidak berbicara salah atau tidak karena itu mendahului. Proses itu sama penting dan kadang lebih daripada hasil," urainya.
Pembentukan Dewan Kehormatan itu terkait kabar yang sudah merebak ke publik. Ada 2 hakim MK yang namanya dikait-kaitkan dengan kasus dugaan suap dan pemerasan.
Akil Muchtar dan Arsyad Sanusi. Akil terkait kasus sengketa pemilukada Simalungun. Tersiar kabar, disebut-sebut ada uang yang mengalir ke hakim dalam persidangan kasus itu.
Akil sudah membantah, menuding ada fitnah yang ditujukan kepada dia. Bahkan dia sudah mengadu ke KPK. Sedang Arsyad terkait gugatan yang dilakukan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.
Arsyad tidak memungkiri kalau putrinya Neshawati bertemu Dirwan. Neshawati sudah diperiksa internal MK dan beralasan pertemuan sebatas pengaduan biasa.
"Jadi hal seperti ini harus diproses dahulu dengan Dewan Kehormatan. Mekanisme ini perlu dilakukan karena sudah menjadi masalah publik, MK bisa berinisatif membentuknya apalagi ada rekomendasi dari tim investigasi agar membentuk Dewan Kehormatan," ungkapnya.
(ndr/van)











































