"Kalau memang di lembaga apapun terjadi suap, penegakan hukum harus menindak tegas. Kalau ada bukti dan fakta, suap harus dibongkar," kata Ketua DPR Marzuki Alie kepada detikcom, Rabu (15/12/2010).
Menurut Marzuki, laporan awal suap yang dihembuskan oleh Refly Harun bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. "Laporan Refly bisa dijadikan indikasi awal untuk ditindaklanjuti oleh KPK, Kepolisian dan Kejaksaan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyeruaknya dugaan suap di MK berawal dari tulisan Refly di Kompas pada 25 Oktober. Refly menulis pernah mendengar langsung bahwa di Papua ada orang yang mengantarkan dan menyediakan uang bermiliar-miliar untuk berperkara di MK, termasuk untuk menyuap hakim di MK dalam kasus Pemilukada.
Mantan staf ahli MK ini juga mengungkapkan pernah melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara. Refly juga menulisย mendengar langsung dari pengakuan seseorang yang pernah ditunggu oleh hakim MK untuk mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar sebelum pengucapan keputusan MK.
Hakim MK Akil Mochtar pada Jumat lalu mengadukan JR Saragih dan pengacaranya, Refly Harun, ke KPK karena tidak terima dituding menerima suap. Pengaduan itu berdasarkan keterangan Refly Harun dan Mahesa Prabandono yang mengatakan Bupati Simalungun, JR Saragih, akan menyogok Akil Rp 1 miliar. Mahesa adalah kuasa hukum yang satu tim dengan Refly. Di sanalah terjadi transaksi tawar menawar
pada 22 September 2010. Disebut Refly, uang Rp 1 miliar itu untuk hakim MK.
(did/van)











































