Tuntutan tersebut dijatuhkan oleh JPU Ida Ayu Sulasmi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Selasa (14/12/2010). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjuntak.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara," kata JPU Sulasmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, JPU Sulasmi menilai hal yang memberatkan terdakwa perbuatannya merusak citra Bali sebagai daerah tujuan pariwisata. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.
Disebutkan dalam tuntutan tersebut, Carolina ditangkap di Bandara Ngurah Rai oleh petugas Bea Cukai sesaat setelah mendarat dengan menumpang pesawat Air Asia 12 Juli 2010.
Petugas mencurigai gerak gerik terdakwa saat akan melintasi pemeriksaan. Ia mondar mandir dan gelisah saat didekati petugas. Setelah digeledah dan memeriksa koper dengan mesin X-ray, petugas menemukan heroin terbungkus alumunium foil yang tersembunyi pada dinding koper sebelah atas dan bawah seberat 2,4 kilogram.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku hanya sebagai kurir untuk membawa heroin itu ke Jakarta dengan bayaran 1.000 US Dolar.
(gds/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini